Perbedaan Vaksin Umroh dan Haji: Mana yang Harus Didahulukan?
Umroh dan Haji sama-sama memerlukan vaksinasi sebagai syarat perjalanan ke Arab Saudi, namun terdapat beberapa perbedaan penting terkait jenis vaksin dan urutan pemberiannya. Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan Jenis Vaksin
Jenis Vaksin | Umroh | Haji |
---|---|---|
Vaksin Meningitis | Wajib | Wajib |
Vaksin COVID-19 | Wajib (dosis lengkap) | Wajib (dosis lengkap) |
Vaksin Influenza | Anjuran | Sangat dianjurkan |
Vaksin Pneumokokus | Tidak wajib | Dianjurkan untuk lansia/komorbid |
Vaksin Ihram (Polio/IPV) | Tidak diperlukan | Wajib untuk negara endemis |
Vaksin Yellow Fever | Jika dari negara tertentu | Jika dari negara tertentu |
2. Mana yang Harus Didahulukan?
-
Jika kamu berencana berangkat Umroh terlebih dahulu, maka:
-
Utamakan Vaksin Meningitis dan COVID-19.
-
Vaksin meningitis harus sudah diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan dan masih berlaku dalam 2 tahun.
-
-
Jika kamu sudah divaksin untuk Umroh, maka:
-
Tidak perlu vaksin ulang untuk Haji selama vaksin masih berlaku (terutama meningitis dan COVID-19).
-
-
Namun jika kamu langsung berangkat Haji, maka:
-
Ikuti seluruh vaksin yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan, termasuk vaksin tambahan untuk lansia dan kelompok risiko.
-
Tips Penting:
-
Simpan bukti vaksinasi dalam bentuk Sertifikat Kuning (International Certificate of Vaccination/IHR), khususnya untuk vaksin meningitis.
-
Periksa masa berlaku vaksin dan jangan menunggu mendekati keberangkatan.
Kesimpulan:
Vaksin untuk Umroh dan Haji sebagian besar sama (terutama Meningitis dan COVID-19). Jika kamu belum pernah vaksin, dahulukan vaksin untuk Umroh dulu, karena itu juga berlaku untuk Haji selama masa aktif vaksin masih berlaku. Jika kamu langsung ke Haji, pastikan kamu juga mendapat vaksin tambahan sesuai panduan Kemenkes.
Butuh panduan spesifik berdasarkan tahun atau usia? Saya bisa bantu juga!
Post A Comment:
0 comments: