Berikut adalah jenis-jenis vaksin wajib dan dianjurkan untuk jemaah haji dan umrah sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI dan Kerajaan Arab Saudi:
✅ Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji dan Umrah
-
Vaksin Meningitis (Meningokokus)
-
Jenis: Vaksin konjugat ACYW135
-
Status: Wajib
-
Keterangan:
-
Harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
-
Sertifikat vaksin (IHR - International Certificate of Vaccination) wajib dibawa.
-
Masa berlaku: 3 tahun.
-
-
-
Vaksin COVID-19
-
Jenis: Vaksin yang disetujui WHO (Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinovac, dsb.)
-
Status: Wajib
-
Keterangan:
-
Minimal dosis lengkap (2 dosis) sesuai standar masing-masing jenis vaksin.
-
Dosis penguat (booster) dianjurkan, terutama untuk lansia dan komorbid.
-
-
🟡 Vaksin yang Dianjurkan (Tidak Wajib tapi Disarankan)
-
Vaksin Influenza Musiman (Flu)
-
Jenis: Influenza trivalen atau quadrivalen
-
Status: Dianjurkan
-
Keterangan:
-
Membantu mencegah flu saat berada di area padat dan cuaca ekstrem.
-
-
-
Vaksin Pneumokokus
-
Jenis: PPSV23 atau PCV13
-
Status: Dianjurkan
-
Keterangan:
-
Terutama untuk jemaah usia lanjut (≥60 tahun) atau yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, atau paru-paru.
-
-
-
Vaksin Hepatitis A & B
-
Status: Dianjurkan
-
Keterangan:
-
Disarankan bagi jemaah yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sebelumnya, mengingat potensi kontaminasi makanan/minuman.
-
-
📝 Catatan Penting
-
Lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang terdaftar resmi.
-
Simpan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan.
-
Konsultasikan dengan dokter, terutama bagi jemaah dengan penyakit penyerta atau alergi.
Post A Comment:
0 comments: