Berikut adalah jenis-jenis vaksin wajib dan dianjurkan untuk jemaah haji dan umrah sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI dan Kerajaan Arab Saudi:


Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji dan Umrah

  1. Vaksin Meningitis (Meningokokus)

    • Jenis: Vaksin konjugat ACYW135

    • Status: Wajib

    • Keterangan:

      • Harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

      • Sertifikat vaksin (IHR - International Certificate of Vaccination) wajib dibawa.

      • Masa berlaku: 3 tahun.

  2. Vaksin COVID-19

    • Jenis: Vaksin yang disetujui WHO (Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Sinovac, dsb.)

    • Status: Wajib

    • Keterangan:

      • Minimal dosis lengkap (2 dosis) sesuai standar masing-masing jenis vaksin.

      • Dosis penguat (booster) dianjurkan, terutama untuk lansia dan komorbid.


🟡 Vaksin yang Dianjurkan (Tidak Wajib tapi Disarankan)

  1. Vaksin Influenza Musiman (Flu)

    • Jenis: Influenza trivalen atau quadrivalen

    • Status: Dianjurkan

    • Keterangan:

      • Membantu mencegah flu saat berada di area padat dan cuaca ekstrem.

  2. Vaksin Pneumokokus

    • Jenis: PPSV23 atau PCV13

    • Status: Dianjurkan

    • Keterangan:

      • Terutama untuk jemaah usia lanjut (≥60 tahun) atau yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes, jantung, atau paru-paru.

  3. Vaksin Hepatitis A & B

    • Status: Dianjurkan

    • Keterangan:

      • Disarankan bagi jemaah yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sebelumnya, mengingat potensi kontaminasi makanan/minuman.


📝 Catatan Penting

  • Lakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang terdaftar resmi.

  • Simpan bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan.

  • Konsultasikan dengan dokter, terutama bagi jemaah dengan penyakit penyerta atau alergi.

Axact

ARTIKEL KESEHATAN

Bismillah...Blog ini merangkum beberapa artikel kesehatan yang ada di dunia maya sehingga menjadi sebuah blog kesehatan terpercaya. Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber artikel kesehatan, semoga artikel yang telah di baca banyak orang membawa manfaat dan penulis artikel pertama mendapatkan pahala dari Alloh.

Post A Comment:

0 comments: